3 Langkah Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online
Cita
Antri sambil berdesakan di kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT pajak tahunan? It’s so yesterday 😀 Yang kekinian itu lapor pajak lewat online. Jadi nggak cuma belanja doang yang bisa online. Sekarang lapor SPT pajak tahunan pun bisa online. Cuma modal jaringan internet yang lancar, EFIN, dokumen bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) dan email yang masih aktif, kita bisa lapor SPT pajak tahunan dengan mudah, cepat dan aman. Selain itu kelebihan lapor pajak online bisa dilakukan kapan saja, nggak terbatas di hari kerja dan jam buka tutup kantor pelayanan pajak.
>Aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat (bagi yang belum punya)
Pastikan anda sudah punya EFIN (Electronic Filling Identification Number). Kalau belum punya, harus datang dulu ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa formulir permohonan e-FIN yang sudah diisi, KTP dan kartu NPWP asli dan fotocopy-nya.